SHALAT merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang sudah memasuki
baligh. Di mana, jika shalat itu teringgalkan, maka dosa yang tiada tara
itu sudah siap menunggu di akhirat kelak. Saking wajibnya, shalat ini
masih diberi keringanan agar kita mampu melaksanakan shalat dalam
keadaan apa pun dan di mana pun.
Ternyata, tidak semua shalat yang kita lakukan itu dapat diterima oleh
Allah SWT. Ada pula shalat yang tidak diterima oleh-Nya. Orang-orang
tersebut merupakan orang yang termasuk dalam kategori ini.
Anas
bin Malik RA meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau
bersabda, “Lima (golongan manusia) tidak diterima shalatnya, yaitu:
1. Istri yang marah pada suaminya
2. Hamba yang lari dari majikannya,
3. Orang yang memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, di mana ia tidak berkata-kata dengan saudaranya,
4. Orang yang terus menerus minum minuman keras,
5. Imam suatu kaum, di mana ia mengimami shalat mereka, sedangkan mereka benci kepadanya.”
Al-Faqih menerangkan bahwa kebencian kaum itu terdiri dari dua hal.Pertama, apabila
mereka membenci imam karena kurang baik akhlaknya atau banyak salah di
bacaan shalat, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik
daripada imam itu, maka inilah yang dilarang untuk menjadi imam.
Kedua, yaitu
apabila kebencian disebabkan karena imam itu menganjurkan untuk berbuat
baik dan melarang dari perbuatan mungkar atau karena ada rasa dengki,
kemudian mereka membencinya, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang
yang lebih baik daripada imam itu, maka kebencian yang semacam itu tidak
bisa diterima, dan hendaknya ia tetap mengimami mereka dan janganlah
kebencian itu ia pedulikan.