Berdakwah Dengan Hati

Sabtu, 11 Februari 2017

Inilah Hukum Suami Minum Air Susu Istri,bacalah.. Sangat MENGEJUTKAN....!!!

Banyak orang memandang hubungan suami istri adalah hal yang tabu dibicarakan. Tetapi,
tidak demikian dalam kajian Islam, sehingga perlu diatur dalam hukum sendiri.





Islam memiliki hukum terkait pelbagai persoalan. Perkara sederhana hingga rumit telah diatur dalam ketentuan fikih, termasuk hubungan suami istri.

Banyak orang memandang hubungan suami istri adalah hal yang tabu dibicarakan. Tetapi, tidak demikian dalam kajian Islam, sehingga perlu diatur dalam hukum sendiri.

Islam menyatakan hubungan suami istri adalah hubungan yang sangat suci. Karena alasan ini, hubungan tersebut harus diatur demi menjaga kesuciannya.

Ada satu kasus suami suami senang mengisap payudara istri saat bersetubuh. Ada kalanya, puting tersebut mengeluarkan air susu karena istri sedang dalam masa menyusui anak.


Terkait hal ini, bagaimana hukumnya suami meminum air susu sang istri?

1. Beda Pendapat

Para ulama mengatakan suami mengisap puting susu istrinya sangat dibolehkan. Hal ini dianjurkan, dengan alasan memenuhi kebutuhan batin istri. Sebagai seorang suami pasti menginginkan istrinya mendapatkan nafkah batin.

Saat kondisi istri sedang menyusui dan sang suami, baik sengaja maupun tidak, ternyata menelan susu istri pada saat bercumbu. Untuk perkara ini, terdapat beberapa pendapat dari para
ulama.


Ulama di kalangan Mazhab Hanafi memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ada yang mengatakan boleh, tapi ada juga yang mengatakan makruh.

2. Tak Boleh Karena...

Kitab Fathul Qadir Al Hidayah disebutkan, " Hukum meminum air susu wanita, bagi seorang pria yang sudah dewasa tanpa didasari kebutuhan mendesak, termasuk hal yang diperdebatkan oleh ulama belakangan ini."

Sedangkan di dalam Fatul Qadir terdapat penjelasan terkait perkara ini dalam bentuk tanya jawab.

" Apakah bisa menyusui setelah dewasa? Sebagian mengatakan tidak bisa. Dengan alasan susu termasuk dari bagian tubuh, jadi tidak boleh sampai dimanfaatkan, kecuali jika memang mendesak."


Dengan penjelasan tersebut, terdapat dua hal yang harus diperhatikan. Meski terdapat perbedaan pendapat, perilaku ini termasuk menyalahi fitrah hidup manusia.

3. Boleh Tapi...

Tetapi, jika ada suami baik sengaja maupun tidak minum air susu istrinya, itu tidak mengakibatkan sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya.

Terkait pendapat terakhir itu, Syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin memberi penegasan.

" Menyusui pria yang sudah baligh atau dewasa tidak akan memberikan dampak apa-apa, karena menyusui seseorang atau manusia yang bisa menyebabkan terjadinya hubungan persusuan adalah jika menyusui sebanyak lima kali atau lebih. Dan itu juga dilakukan saat seorang manusia itu masih dalam kondisi anak-anak atau saat usia belum masuk waktunya untuk disapih."

" Adapun jika menyusui pria yang sudah dewasa, hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apa pun. Oleh karena itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang suami tadi tidak akan menjadi seorang anak sepersusuan."


Sumber: eberita.org

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Hukum Suami Minum Air Susu Istri,bacalah.. Sangat MENGEJUTKAN....!!!